KLIK DISINI

Informasi Penerimaan Anggota Baru

Loading...

Kamis, 09 Januari 2020

Admin

PANDANGAN KETUA UMUM PP.PEMUDA PERSIS Ust. H. Eka Permana Habibillah



PANDANGAN KETUA UMUM PP.PEMUDA PERSIS
Ust. H. Eka Permana Habibillah
Tentang PMA (Peraturan Menteri Agama) MAJELIS TAKLIM
            Pada dasarnya dalam kehidupan sosial, sebuah regulasi adalah hal yang biasa dan baik. Regulasi merupakan bentuk perhatian atas hak dan kewajibannya, tetapi ketika sebuah regulasi menimbulkan ketidakadilan maka wajar saja jika kemudian ada kecurigaan-kecurigaan terhadap regulasi tersebut. Dalam hal ini, PMA No.29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim merupakan regulasi yang dibangun di atas narasi pemerintah tentang pemberantasan radikalisme yang cenderung hanya “menarget” umat Islam. Jadi wajar saja jika muncul kekhawatiran-kekhawatiran atas dampak implementasi regulasi tersebut. Jadi apa sebenarnya motif pemerintah dengan regulasi PMA Majelis Taklim ini. Jika PMA ini memang hanya digunakan untuk “menarget” umat Islam, sebaiknya pemerintah memikirkan ulang kembali.
            Jika kita memperhatikan pasal demi pasal dalam PMA ini, saya kira ada banyak aturan teknis yang justru akan menyulitkan penyelenggara Majelis Taklim, baik pihak masyarakat ataupun pemerintah sendiri, Pasal 2 ayat 3 mengatur bahwa “Pendaftaran Majelis Taklim harus melampirkan fotocop KTP Jamaah, lalu ada surat izin dari pemerintah yang harus diperbaharui 5 tahun sekali. Sebagai orang lapangan, hal-hal teknis ini justru menambah beban. Mengajak orang untuk hadir dalam Majelis Taklim saja sudah cukup menyita waktu. Apalagi ada pasal yang mengharuskan adanya laporan tahunan.
            Banyak aturan yang bukannya mempermudah dan melancarkan justru menyulitkan dan menghambat. Aturan ini tidak hanya akan menambah beban masyarakat. Dalam hal pembuatan laporan tahunan Majelis Taklim, apakah pemerintah akan serius mempelajari laporan setiap Majelis Taklim yang jumlahnya bisa ratusan ribu? Lalu apa tindak lanjutnya? Saya pesimis implementasi PMA ini akan berjalan dengan baik.
            Menurut saya, sebaiknya pemerintah fokus pada isu-isu strategis yang lebih mendesak, misalnya korupsi, pemulihan ekonomi nasional, hutang luar negri, dan khususnya berkaitan dengan umat Islam, sebaiknya pemerintah berhenti berhenti menjadikan umat Islam sebagai kambing hitam kekacauan negeri ini.(Majalah Risalah Edisi Januari 2020)