Ust. H. Eka Permana Habibillah
Tentang PMA (Peraturan Menteri
Agama) MAJELIS TAKLIM
Pada
dasarnya dalam kehidupan sosial, sebuah regulasi adalah hal yang biasa dan
baik. Regulasi merupakan bentuk perhatian atas hak dan kewajibannya, tetapi
ketika sebuah regulasi menimbulkan ketidakadilan maka wajar saja jika kemudian
ada kecurigaan-kecurigaan terhadap regulasi tersebut. Dalam hal ini, PMA No.29
Tahun 2019 tentang Majlis Taklim merupakan regulasi yang dibangun di atas narasi
pemerintah tentang pemberantasan radikalisme yang cenderung hanya “menarget”
umat Islam. Jadi wajar saja jika muncul kekhawatiran-kekhawatiran atas dampak
implementasi regulasi tersebut. Jadi apa sebenarnya motif pemerintah dengan
regulasi PMA Majelis Taklim ini. Jika PMA ini memang hanya digunakan untuk
“menarget” umat Islam, sebaiknya pemerintah memikirkan ulang kembali.
Jika kita
memperhatikan pasal demi pasal dalam PMA ini, saya kira ada banyak aturan
teknis yang justru akan menyulitkan penyelenggara Majelis Taklim, baik pihak
masyarakat ataupun pemerintah sendiri, Pasal 2 ayat 3 mengatur bahwa “Pendaftaran
Majelis Taklim harus melampirkan fotocop KTP Jamaah, lalu ada surat izin dari
pemerintah yang harus diperbaharui 5 tahun sekali. Sebagai orang lapangan,
hal-hal teknis ini justru menambah beban. Mengajak orang untuk hadir dalam
Majelis Taklim saja sudah cukup menyita waktu. Apalagi ada pasal yang
mengharuskan adanya laporan tahunan.
Banyak
aturan yang bukannya mempermudah dan melancarkan justru menyulitkan dan
menghambat. Aturan ini tidak hanya akan menambah beban masyarakat. Dalam hal
pembuatan laporan tahunan Majelis Taklim, apakah pemerintah akan serius
mempelajari laporan setiap Majelis Taklim yang jumlahnya bisa ratusan ribu?
Lalu apa tindak lanjutnya? Saya pesimis implementasi PMA ini akan berjalan
dengan baik.
Menurut
saya, sebaiknya pemerintah fokus pada isu-isu strategis yang lebih mendesak,
misalnya korupsi, pemulihan ekonomi nasional, hutang luar negri, dan khususnya
berkaitan dengan umat Islam, sebaiknya pemerintah berhenti berhenti menjadikan
umat Islam sebagai kambing hitam kekacauan negeri ini.(Majalah Risalah Edisi Januari 2020)
